Arifin Pimpin Apel Patroli Pengawasan PPKM Level 3
access_time Senin, 06 September 2021 21:25 WIB
remove_red_eye 878
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Sesuai Pergub Nomor 3 tahun 2021 dikenakan sanksi pembekuan sementara selama masa pandemi
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memimpin apel patroli pengawasan PPKM level 3 di halaman Balaikota, Senin (6/9) malam.
Jalur Hijau Jalan Puri Indah Raya Dipercantik
Menurut Arifin, pihaknya rutin melakukan pengawasan protokol kesehatan pada tempat usaha di lima wilayah kota.
Diakuinya, petugas masih menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat usaha. Terhadap para pelanggar, pihaknya langsung memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara dan denda administrasi.
"Sesuai Pergub Nomor 3 tahun 2021 dikenakan sanksi pembekuan sementara selama masa pandemi COVID- 19 dan denda administrasi," ujar Arifin.
Ia juga mengimbau warga Ibu Kota tetap menerapkan perilaku hidup sehat dengan mematuhi prokes yakni memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak dan sebagainya.
Arifin juga mengajak warga untuk aktif melaporkan melalui aplikasi JAKI, jika melihat ada pelanggaran prokes di tempat usaha dan resto.
"Satpol PP DKI siap menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes selama PPKM level 3," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kasatpol PP DKI Borong Dagangan Puluhan Pedagang
access_timeJumat, 20 Agustus 2021 18:47 WIB
remove_red_eye1725 personAldi Geri Lumban Tobing -
Jalur Hijau di Jalan Puri Kembangan Direvitalisasi
access_timeJumat, 20 Agustus 2021 09:48 WIB
remove_red_eye1536 personWuri Setyaningsih -
Satpol PP DKI Intensifkan Pengawasan di Pusat Perbelanjaan
access_timeJumat, 13 Agustus 2021 16:18 WIB
remove_red_eye1447 personAldi Geri Lumban Tobing -
200 Personel Satpol PP Bantu Pengawasan Pemberlakuan Ganjil Genap
access_timeKamis, 12 Agustus 2021 08:08 WIB
remove_red_eye1129 personAldi Geri Lumban Tobing
Berita Terpopuler
indeks